Pontianak, berkat.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan tetap menjadi Instansi Vertikal hingga hingga tahun 2009, menunggu revisi UUNo. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.“BKKBN tetap Vertikal meski ada PP No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengisyaratkan BKKBN Termasuk perangkat Pemerintah Daerah,” kata Kepala BKKBN Kalbar Faozan Alfikri di Pontianak, Rabu.
Menurut Faozan, Peralihan fungsi dan asset instansi vertikal ke daerah butuh proses panjang. Ia mengatakan, harus ada penyerahan secara resmi komponen personel, Pembiayaan, peralatan/ perlengkapan aset serta dokumen (P3D).
Berdasarkan PP No 41 tahun 2007, pelayanan masyarakat disesuaikan dengan cakupan rumpun yang sama sebelum membentuk instansi teknis. Penanganan Program Keluarga Berencana (KB), akan di gabung dengan urusan pemberdayaan Perempuan.
“Bisa saja penanganan Program KB ditangani instansi Pemda sesuai PP No 41 tahun 2007. Tetapi sifatnya hanya sekedar menampung sementara sebelum revisi UU Pembangunan Keluarga disahkan,” kata faozan.
Kepala BKKBN Pusat, Sugiri Syarief pernah menyatakan harapannya supaya penyempurnaan UU No. 10 tahun 1992 akan memberi arah dan petunjuk yang lebih jelas serta mengikat pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan UU Kependudukan termasuk lembaga yang bertanggung jawab.
Pemprov Kalbar dapat membentuk organisasi perangkat daerah dengan jumlah maksimal 18 Dinas, empat Asisten Sekre-taris Daerah (Setda), 12 Lembaga teknis daerah, tiga asisten Setda dan Sektretaris DPRD.
Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Syakirman mengatakan dalam rancangan yang telah di siapkan TIM Evaluasi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), akan di bentuk 17 badan.
Sedangkan lembaga teknis daerah dan asisten Setda, akan di maksimalkan jumlahnya berdasarkan PP tersebut.
Penambahan Dinas dan lembaga teknis daerah itu untuk menyesuaikan SOPD saat ini yang tidak sepenuhnya berada dalam satu rumpun tugas pokok dan fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar